MAKALAH
ILLEGAL CONTENT EPTIK PERTEMUAN 13 UBSI
ILLEGAL
CONTENT
MAKALAH EPTIK
Diajukan untuk memenuhi tugas
matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
Gunandar Aditya (12183760)
Muhammad Al Syam (12183466)
Rachman Maulana (12183661)
Sunandar Adityo (12183800)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2021
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku
yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “ILLEGAL
CONTENT”.
Tujuan penulisan ini
dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program
Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan
Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Bogor.
Dalam penyusunan makalah
ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan
dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu
sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih
belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah
ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Bogor, 26 Juni 2021
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………......................................................................................................
i
Kata
Pengantar....................................................................................................
ii
Daftar Isi.............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
..................................................................................1
1.1.Latar Belakang Masalah........................................................................1
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................2
2.1.Cybercrime.,..........................................................................................2
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
.....................................................................3
2.2.Cyberlaw
.............................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN……………………..................................................5
3.1.Illegal Content…………………………..............................................5
3.1.1.Contoh Kasus Illegal
Content………...............................................5
3.1.2.Pelaku dan Peristiwa
Dalam Kasus Illegal Contents…....................5
3.2..Motif Cybercrime………………………….......................................6
3.3.Penyebab Terjadinya Cyber
Crimer…………………………............7
3.4.Upaya Penanggulangan
Cyber Crime…………………….................8
BAB IV PENUTUP
..........................................................................................11
4.1.Kesimpulan…………………………………………………………11
4.2.Saran………………………………………………………………..11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Penggunaan internet di
masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih
banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak
digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat
saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu
sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran
yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat
mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di
samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran
sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi
pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya.
Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya,
mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya
literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini
masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para
pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar
mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak
salah dalam penggunaan.
Perkembangan
jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana
dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam
penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber
crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup
memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang
rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri
nomor kartu kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber
crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam
pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam
pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber
crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan
komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang
harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang
atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. CyberCrime
Cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber
crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui
jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan.
Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini
mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber
Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk
menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang
terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cybercrime memiliki
karakteristik:
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus
kejahatan
- Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy:
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass:
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah
sebagai berikut ini:
- Akses
Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan
dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang
telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian,
misalnya:
- Membuat
pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan
akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama
pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat
informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada
banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet.
Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang
mengandung unsur porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada
kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan
kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan
kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan
pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan
situs website, penyebaran virus, probing,
dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan
memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau
salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah
bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini
sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya
saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit,
terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer
secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud)
secara online.
7. Memata-matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan
jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer
pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya
mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana
pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2. CyberLaw
Cyber Law adalah
hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan
dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki
dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa
yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
- Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak
negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
- Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum
lengkap
- Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah.
Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981
Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi
alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
- Hingga saat ini, di negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal
Content
Illegal Contents merupakan
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan
kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Illegal content merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, halhal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
3.1.1. Contoh Kasus Illegal
Contents
Salah satu contoh
kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak
pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya
mentalitas generasi muda bangsa.
3.1.2. Pelaku dan Peristiwa
Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku: pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur:
- Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran
nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan,
pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
- Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
- Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
- Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
- Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang
lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama.
3.2. Motif Cybercrime
- Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
- Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
- Cybercrime yang
menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh
: Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang
menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
3.3.
Penyebab Terjadinya Cyber Crime
- Akses internet yang
tidak terbatas
Di
zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi,
karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan
menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam
mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang
merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak
kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2.
Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum
untuk melakukan kejahatan.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan
faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang
menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor
yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam
mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang
ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga
sulit untuk di hindari.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui
bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan
lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat
keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi
celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak
hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
3.4. Upaya
Penanggulangan Cyber Crime
- Pengamanan
sistem yang kuat
- Sebuah
sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan
pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
- Membangun
sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan
- Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
- Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai perangkat lunak
keamanan sistem meliputi :
- Internet
Firewall
Jaringan komputer yang
terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa
berhu bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan
pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses
enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL)
Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan
dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di
lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk
menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara
komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun.
- Multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
- Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit
ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
CONTOH KASUS ILLEGAL
CONTENTS
- Kasus kebohongan Ramaditya seorang
blogger motivator tunanetra
Ramaditya
seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang
notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa
mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya .
Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik
– musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari
kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran
kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya
yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya
tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik
profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga
pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode
etik suatu profesi berjalan, apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode
etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan
membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang
dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai
mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya
akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan
kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Cybercrime merupakan
suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang
sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari
perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian
oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat
ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi
elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi
kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi
ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping
itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang
ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani
kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang
lain seperti:
- Undang-Undang Nomor 36
tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001
tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001
tentang Hak Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merk
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4.1.
Saran
Berkaitan
dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat
tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
- Lakukan konfirmasi kepada perusahaan
yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal
content.
Comments